Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

  1. oss

  1. Mengunjungi https://www.oss.go.id/ untuk membuat Hak Akses kemudian pemohon melakukan Pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses kemudian pilih skala usaha UMK atau Non UMK
  2. Memilih jenis pelaku usaha Orang Perseorangan atau Badan Usaha kemudian lengkapi data formulir yang tersedia sesuai jenis pelaku usaha
  3. Menerima notifikasi e-mail untuk Aktivasi Permohonan dan mendapatkan Username dan Password yang akan digunakan masuk ke sistem OSS
  4. Melakukan login pada sistem OSS dengan menggunakan Username dan Password yang dikirimkan ke e-mail pemohon
  5. Memilih menu perizinan berusaha dan permohonan baru kemudian pemohon melengkapi data pelaku usaha/badan usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk/jasa jika sudah lengkap klik tombol Simpan
  6. Memeriksa daftar produk/jasa jika sudah sesuai klik tombol Selesai
  7. Memeriksa daftar usaha dan daftar kegiatan usaha jika sudah sesuai klik ikon "V" kemudian pilih Proses Perizinan Berusaha
  8. Melengkapi / mengunggah data Dokumen Persetujuan Lingkungan, kemudian pilih tombol Lanjut. Jika belum memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan maka pemohon harus melengkapi data form Parameter Lingkungan dan Uraian Usaha kemudian pilih tombol Lanjut.
  9. Membaca dan memahami berbagai macam Pernyataan Mandiri sesuai data dan informasi yang ditampilkan sistem kemudian klik checkbox masing-masing Pernyataan Mandiri lalu klik tombol Lanjut
  10. Memeriksa draft Perizinan Berusaha bila sudah sesuai klik checkbox kemudian pilih Terbitkan Perizinan Berusaha maka sistem OSS akan menampilkan informasi produk Perizinan Berusaha yang belum terverifikasi
  11. Dapat mengunduh, melihat, mencetak produk Perizinan Berusaha yang telah terbit di Sistem OSS yang belum terverifikasi
  12. Melakukan Pemenuhan Persyaratan di Menu Perizinan Berusaha pilih Pemenuhan Persyaratan kemudian pemohon mengunggah dokumen pemenuhan persyaratan standar usaha sesuai permohonan yang diajukan untuk diproses OPD Teknis yang berwenang
  13. OPD Teknis/instansi berwenang memeriksa dokumen persyaratan yang diajukan jika dokumen persyaratan sesuai/benar maka OPD Teknis memverifikasi dan mengunggah Dokumen Teknis dan diteruskan ke DPMPTSP, jika tidak sesuai/tidak benar maka OPD teknis memberi notifikasi perbaikan/ditolak disertai alasan dan diteruskan ke DPMPTSP
  14. Memeriksa notikasi dan dokumen teknis dari OPD Teknis, apabila sesuai/benar maka DPMPTSP memverifikasi permohonan maka status perizinan berusaha telah terbit dan terverifikasi. Apabila tidak sesuai/tidak benar maka DPMPTSP meneruskan notifikasi perbaikan/penolakan permohonan disertai alasan dari OPD Teknis ke Pemohon
  15. Dapat mengunduh, melihat, mencetak produk Perizinan Berusaha yang telah terbit di Sistem OSS yang sudah terverifikasi sesuai permohonan yang diajukan

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin, persetujuan, penetapan, pengesahan, penunjukan, registrasi, rekomendasi, sertifikat, sertifikasi, konsultasi, dan surat keterangan.

online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha"